Langsung ke konten utama

Pasal mengenai Judi Online

Pengaturan cyber crime perjudian kini sudah tercantum di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini telah resmi disahkan di DPR-RI pada hari selasa, tanggal 25 Maret 2008.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur mengenai masalah perjudian yaitu terdapat pada BAB VII Pasal 27 ayat (2) yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pada Pasal 34
Ayat (1):  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a.  Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
b.      Sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditunjukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat di akses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Ayat (2): Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Mengenai ketentuan pidana mengenai cyber crime perjudian terdapat pada Bab XI Pasal 45, yaitu:
Ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat (2): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Ayat (3): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Komentar